Bitcoin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia maupun dunia. Aset digital ini mulai populer sejak tahun 2017 ketika harganya melonjak tajam, membuat banyak orang penasaran dan tergiur untuk ikut berinvestasi. Namun, satu hal yang selalu menjadi pertanyaan besar adalah legalitas Bitcoin itu sendiri.
Apakah Bitcoin benar-benar legal untuk dimiliki dan diperdagangkan? Bagaimana aturan pemerintah Indonesia terhadap aset kripto ini? Apakah ada perlindungan hukum jika terjadi sesuatu?
Di era digital, isu legalitas Bitcoin menjadi sangat penting. Selain menyangkut keamanan investasi, regulasi juga berhubungan dengan stabilitas ekonomi dan pencegahan kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan pendanaan ter0r1sme. dan artikel ini akan membahas tentang Legalitas Bitcoin di Indonesia dan Dunia.
Sejarah Singkat Bitcoin dan Perkembangannya di Dunia

Apa Itu Bitcoin?
Bitcoin adalah mata uang digital terdesentralisasi yang pertama kali diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Tidak seperti mata uang konvensional yang dikelola oleh bank sentral, Bitcoin bekerja tanpa otoritas pusat, menggunakan teknologi blockchain yang transparan dan sulit dimanipulasi.
Kenapa Bitcoin Perlu Diatur?
Seiring pertumbuhannya, Bitcoin mulai digunakan tidak hanya untuk investasi, tetapi juga transaksi lintas negara. Tanpa aturan yang jelas, aset digital ini bisa disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Di sisi lain, regulasi juga memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha.
Baca : Cara Menyimpan Bitcoin yang Aman untuk Pemula
Legalitas Bitcoin di Indonesia: Aturan dan Status Terkini
1. Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah
Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya sebagai alat pembayaran. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI adalah rupiah. Semua transaksi pembayaran di merchant, toko online, hingga e-commerce harus menggunakan rupiah.
2. Bitcoin Diakui Sebagai Aset Komoditas
Walaupun tidak bisa digunakan untuk pembayaran, Bitcoin dan aset kripto lainnya diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, sesuai regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 2019. Ini artinya, masyarakat boleh membeli, menjual, dan menyimpan Bitcoin sebagai instrumen investasi, bukan sebagai mata uang sehari-hari.
Peraturan Penting Terkait Bitcoin di Indonesia:
- Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019: Mengatur teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021: Menetapkan daftar aset kripto yang legal diperjualbelikan di Indonesia.
- Peraturan Bank Indonesia: Melarang penggunaan aset kripto untuk pembayaran di seluruh sistem pembayaran Indonesia.
- Kewajiban KYC/AML: Exchange atau platform kripto di Indonesia wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML) untuk mencegah kejahatan keuangan.
3. Exchange Legal dan Terdaftar
Tidak semua platform kripto boleh beroperasi di Indonesia. Hanya exchange yang terdaftar di Bappebti dan memenuhi standar keamanan serta kepatuhan hukum yang boleh menjalankan bisnisnya. Beberapa exchange legal di Indonesia antara lain:
- Indodax
- Tokocrypto
- Pintu
- Luno
- Rekeningku
- Triv
Platform-platform ini wajib memenuhi berbagai persyaratan, termasuk perlindungan konsumen dan pelaporan rutin ke pemerintah.
4. Pajak Kripto di Indonesia
Mulai Mei 2022, pemerintah Indonesia mulai menerapkan pajak atas transaksi kripto, yaitu PPN sebesar 0,11% dan PPh 0,1% dari setiap transaksi penjualan. Pajak ini dipotong langsung oleh exchange dan dilaporkan ke pemerintah. Hal ini menunjukkan semakin jelasnya posisi hukum Bitcoin di Indonesia, sekaligus perlindungan terhadap investor dan negara.
Tantangan Legalitas Bitcoin di Indonesia

1. Edukasi Masyarakat yang Masih Rendah
Banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami seluk-beluk Bitcoin, baik dari segi risiko, cara kerja, maupun aturannya. Edukasi yang kurang bisa menyebabkan masyarakat mudah tertipu oleh skema ponzi, investasi bodong, atau penipuan berkedok kripto.
2. Risiko Investasi yang Tinggi
Harga Bitcoin sangat fluktuatif. Regulasi yang jelas memang membantu investor merasa aman, namun risiko kerugian tetap ada. Selain itu, jika terjadi kasus peretasan atau kehilangan aset, belum tentu ada jaminan pengembalian dana, apalagi jika tidak melalui exchange resmi.
3. Ancaman Penipuan dan Kejahatan Siber
Maraknya penipuan investasi berkedok kripto, aplikasi palsu, hingga kasus hacking membuat legalitas dan perlindungan hukum semakin penting. Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk bertransaksi hanya di exchange resmi.
Legalitas Bitcoin di Dunia: Studi Kasus di Berbagai Negara
Amerika Serikat (AS)
Di AS, Bitcoin dianggap legal, namun status hukumnya berbeda-beda tergantung lembaga. IRS (Internal Revenue Service) menganggap Bitcoin sebagai properti, sehingga setiap transaksi dikenakan pajak capital gain. SEC (Securities and Exchange Commission) dan CFTC (Commodity Futures Trading Commission) juga punya pengawasan khusus. Beberapa negara bagian seperti New York menerapkan aturan ketat untuk exchange, sementara negara bagian lain lebih longgar.
Jepang
Jepang adalah pelopor legalisasi Bitcoin sebagai alat pembayaran sejak tahun 2017. Negara ini mengharuskan semua exchange berlisensi dan mengikuti aturan ketat dari FSA (Financial Services Agency). Transparansi, keamanan, dan perlindungan konsumen sangat diutamakan.
China
China terkenal sebagai negara yang sangat keras terhadap Bitcoin. Sejak 2021, semua aktivitas trading dan mining Bitcoin dilarang. Pemerintah memblokir exchange dan melakukan tindakan keras terhadap pelaku usaha kripto. Namun, warga China masih bisa memiliki Bitcoin sebagai aset pribadi, meski berisiko tinggi.
Baca : Cara Membeli Bitcoin dengan Aman di Indonesia
Uni Eropa
Di Uni Eropa, belum ada regulasi tunggal. Namun, banyak negara yang mengizinkan Bitcoin sebagai aset atau alat pembayaran.
- Jerman: Menganggap Bitcoin sebagai “unit of account”.
- Prancis dan Belanda: Memperbolehkan Bitcoin untuk investasi dan trading.
UE juga tengah merancang regulasi MiCA (Markets in Crypto-Assets) yang akan mengatur kripto secara lebih ketat di seluruh Eropa.
Australia
Australia mengakui Bitcoin sebagai properti untuk pajak dan memperbolehkan trading serta investasi melalui platform yang terdaftar. Semua exchange wajib mengikuti aturan KYC dan AML.
Negara Lain
- Singapura: Pro-kripto, dengan pengawasan ketat dari MAS (Monetary Authority of Singapore).
- India: Sempat melarang, kini lebih terbuka namun regulasi masih dalam proses pembahasan.
- Rusia: Mengakui Bitcoin sebagai aset namun melarang penggunaannya untuk pembayaran.
- Turki, Brasil, Kanada: Semuanya memiliki aturan berbeda-beda namun cenderung memperbolehkan Bitcoin sebagai investasi.
Pro dan Kontra Regulasi Bitcoin
Keuntungan Regulasi Bitcoin
- Kepastian Hukum: Investor tahu hak dan kewajibannya, sehingga lebih percaya diri.
- Perlindungan Konsumen: Meminimalisir penipuan dan kasus kehilangan aset.
- Pencegahan Kejahatan: Regulasi KYC dan AML menekan pencucian uang dan pendanaan ter0r1sme.
- Stabilitas Ekosistem: Exchange dan perusahaan kripto tumbuh sehat, investor asing lebih percaya.
Risiko Regulasi Bitcoin
- Regulasi Berubah-ubah: Negara bisa tiba-tiba mengubah aturan, membuat investor bingung.
- Pembatasan Inovasi: Terlalu ketatnya aturan bisa menghambat perkembangan teknologi blockchain.
- Biaya Operasional Exchange: Kewajiban kepatuhan hukum meningkatkan biaya dan bisa membebani startup kripto.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) Tentang Legalitas Bitcoin
1. Apakah Bitcoin Legal di Indonesia?
Bitcoin legal sebagai komoditas untuk investasi dan trading, tapi tidak legal sebagai alat pembayaran.
2. Bagaimana Cara Membeli Bitcoin Secara Legal di Indonesia?
Beli hanya melalui exchange yang terdaftar di Bappebti. Lakukan verifikasi KYC, dan pastikan semua transaksi terekam dengan baik.
3. Apakah Bitcoin Dikenakan Pajak di Indonesia?
Ya, sejak 2022 setiap transaksi jual-beli Bitcoin dikenakan PPN dan PPh sesuai aturan.
4. Apakah Aman Menyimpan Bitcoin di Indonesia?
Relatif aman jika menggunakan exchange resmi dan mengikuti tips keamanan (aktifkan 2FA, jangan simpan private key sembarangan, dll).
5. Apakah Pemerintah Bisa Memblokir Bitcoin?
Pemerintah bisa memblokir exchange ilegal, namun tidak bisa memblokir kepemilikan pribadi Bitcoin. Namun, risiko tetap pada pengguna.
6. Apa Sanksi Jika Menggunakan Bitcoin untuk Pembayaran?
Merchant yang menerima pembayaran Bitcoin bisa dikenai sanksi oleh Bank Indonesia, karena melanggar undang-undang mata uang.
Baca : Keuntungan dan Risiko Investasi Bitcoin: Panduan Lengkap untuk Calon Investor
Kesimpulan: Masa Depan Legalitas Bitcoin
Legalitas Bitcoin di Indonesia dan dunia memang masih berkembang. Di Indonesia, posisi Bitcoin makin jelas sebagai komoditas yang diatur pemerintah, meski tetap dilarang sebagai alat pembayaran. Sementara itu, negara lain punya pendekatan berbeda ada yang sangat ramah, ada pula yang melarang total.
Jika ingin berinvestasi Bitcoin di Indonesia, pastikan selalu mengikuti regulasi terbaru, pilih exchange legal, dan edukasi diri sebelum memulai. Dengan memahami legalitas, Anda bisa memaksimalkan peluang dan meminimalkan risiko.
Tips Sukses Investasi Bitcoin Secara Legal di Indonesia
- Pilih exchange resmi: Hindari platform ilegal atau exchange luar negeri tanpa izin Bappebti.
- Simpan aset di wallet aman: Gunakan cold wallet untuk penyimpanan jangka panjang.
- Jangan FOMO: Investasi harus dilakukan dengan pertimbangan matang, bukan ikut-ikutan tren.
- Ikuti perkembangan regulasi: Selalu update info dari Bappebti, OJK, dan pemerintah terkait.
- Lapor pajak dengan benar: Jangan lupakan kewajiban perpajakan agar terhindar dari masalah hukum.